Efektivitas Penyuluhan Hukum Dalam Mencegah Tindak Pidana Kohabitasi Di Desa Cukir Jombang
Keywords:
Penyuluhan hukum, kohabitasi, kelompok sadar hukumAbstract
Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum dalam mencegah tindak pidana kohabitasi di Desa Cukir yang mencakup: (1) Peningkatan kesadaran hukum, (2) Memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, (3) Menyediakan solusi hukum yang komprehensif, (4) Membentuk kelompok sadar hukum. Target khusus yang ingin dicapai kegiatan ini adalah agar masyarakat desa cukir: (1) Melek hukum, (2) Tidak menyepelekan tindak pidana kohabitasi, (3) Responsif terhadap tindak pidana kohabitasi. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, mengisi kuesioner melalui barcode. Dengan adanya penyuluhan hukum masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku, sehingga hukum tersebut melembaga dan bahkan dijiwai oleh masyarakat. Seperti halnya istilah kumpul kebo (kohabitasi) yang memiliki arti hidup bersama antara pasangan seorang laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam kehidupan kumpul kebo, individu bebas melakukan hubungan seksual dengan pasangan hidupnya, bahkan ada yang mempunyai keturunan, kohabitasi sering terjadi dikalangan masyarkat karena kurangnya kesadaaran hukum, sehingga masyarakat perlu memahami tentang kohabitasi. Adanya penyuluhan hukum terkait kohabitasi diharapankan menjadi langkah preventif memberantas kohabitasi yang sudah menggurita. Dalam hal ini Duta kelompok sadar hukum sebagai penghubung kepada masyarakat berdasar pada permasalahan yang dialami mitra, sehingga melalui program PKM ini membantu memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami mitra.
References
Barda, & Arif, N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenadamedia Group.
Bullan. (2023). Tinjauan Pendampingan Pastoral Terhadap Pasangan Kumpul Kebo Akibat Belis di Jemaat GMIT Arit Fatukanutu (Doctoral Dissertation).
Jandi, M. (2017). Prinsip dan Praktek Bantuan Hukum di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Melenia, P., & Kartodinudjo, Y. (2023). Tinjauan Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social Political Governance, 3(2). https: doi.org/10.53363/bureau.v3i2.248
Rahman, A. (1996). Hudud dan Kewarisan. Raja Grafindo Persada.
Ravena, D. (2019). Kebijakan Kriminal. Prenadamedia Group.
Y.F.Wowor, B. (2024). Pemberantasan Kohabitasi (Kumpul Kebo) di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Positif. Lex Administratum Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum., 12(5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.