Pendampingan Produk Bumbu Siap Pakai Sambel Pecel Milik UMK Siti Asma Desa Sumengko Kabupaten Nganjuk
Keywords:
sertifikasi halal, pendampingan, jamaah, POMOSDAAbstract
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki kebutuhan mendesak terhadap jaminan kehalalan produk yang beredar. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap produk yang diproduksi, diperdagangkan, atau beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen Muslim. Penguatan regulasi ditunjukkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 untuk mempermudah sertifikasi bagi pelaku UMKM. Pemerintah melalui BPJPH meluncurkan program SEHATI yang memberikan sertifikasi halal gratis dan pendampingan P3H untuk UMKM. Kendala signifikan muncul dari rendahnya literasi digital dan pemahaman prosedur SJPH. Kegiatan pendampingan kepada komunitas berbasis pesantren seperti Jamaah Jatayu POMOSDA penting untuk meningkatkan kapasitas administrasi dan manajemen halal sehingga produk memiliki nilai tambah serta memperluas tingkat daya saing dalam pasa. Pendampingan yang dilakukan mampu memperkuat keberlanjutan ekosistem halal di tingkat lokal serta berfungsi sebagai praktik baik bagi UMKM lain dalam mengoptimalkan nilai sertifikasi halal.
References
Amiq, B., Kurniawati, O., Sutejo, B., Pelitawati, D., Prakasa, D. F., & Dewi, P. P. (2024). Pelatihan Manajemen Pemasaran dan Sertifikasi Produk Pada UMKM Tahu “Sidodadi” Kediri dalam Meningkatkan Daya Saing Produk. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(4), 2855–2866. https://doi.org/10.70609/icom.v4i4.5690
BPJPH. (2024). _Manual_SJPH_bagi_Pelaku_Usaha_Mikro_dan_Kecil_Reguler.
Fathurohim, F., & Muliyah, P. (2024). Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kecamatan Kedungreja Cilacap. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(7), 1297–1306. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v9i7.6992
Gunawan, Y. (2025). Yordan Gunawan, “Enhancing Community Awareness on Halal Product…” Enhancing Community Awareness on Halal Product Certification in Rural Yogyakarta: A Legal and Practical Intervention. 6(1), 28–43. https://doi.org/10.31603/bjls.v6i1.13777
Hidayati, I. (2024). Assistance for Micro Entrepreneurs to Obtain Halal Certification from SEHATI 2022 1. https://doi.org/10.32815/jpm.v5i1.17
Putri, E. A. (2021). Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. KRTHA BHAYANGKARA, 15(2), 333–350. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.792
Rachman, A., Defy Simatupang, A. R., Tidjani, S., Azwar, M., Studi Perbankan Syariah, P., Studi Ekonomi Syariah, P., & Ekonomi dan Bisnis Islam, F. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal Dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi Pelaku UMKM Kedu Emas Tangerang. Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 8(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat Peduli Aksi (JPAKSI)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.